Biaya Transaksi Property Untuk Pembeli
Apabila di post sebelumnya, kita telah bahas biaya transaksi property untuk pemilik adl 5.5 % maka untuk pembeli pun akan ada biaya juga
Biaya - biaya yang ditanggung oleh pembeli adalah :
1. Biaya Pajak Pembeli ( BPHTB ) besar nya adl 5% ( dikurangi 3 jt rupiah )
2. Biaya Cek Sertifikat
3. Biaya Akta Jual Beli
4. Biaya Notaris
5. Biaya PNBP ( penerimaan negara bukan pajak )
6. Biaya Balik Nama
dimana total semua biaya tersebut berkisar antara 7 - 8 %*
dapat di cek ke notaris PPAT kepercayaan anda
Share